Prasangka dan Diskriminasi


Assalamualaikum
Pada postingan kali ini, saya akan mengangkat salah satu contoh permasalahan sosial di Indonesia. Tema yang saya angkat pada tulisan ini adalah “Prasangka dan Diskriminasi”
Mengapa saya memilih tema tersebut?
Karena saya melihat banyak terjadi kasus ringan maupun besar yang terjadi akibat prasangka. Entah prasangka yang bersumber dari pribadi maupun kelompok. Kasus – kasus yang terjadi pun sangat banyak di dunia. Namun, yang akan saya bahas di sini hanya prasangka dan diskriminasi di Indonesia saja.
Apa tujuan saya mengangkat tema tersebut?
Tujuan saya dalam menulis postingan ini adalah semoga saya bisa menularkan (sedikit) pengaruh positif dan mengajak teman-teman semua yang membaca blog ini untuk dapat selalu berpikir positif. Sehingga diharapkan bisa meminimalisir terjadinya kasus-kasus akibat prasangka yang saat ini marak terjadi.

1. Perbedaan prasangka dan diskriminasi
                Semua sikap yang negatif terhadap sesuatu disebut prasangka. Walaupun, dapat kita garis bawahi bahwa ada pula prasangka yang dapat diartikan positif. Namun, postingan ini akan membicarakan prasangka dalam pengertian negatif. Banyak orang yang mudah sekali berprasangka. Namun, tidak sedikit pula orang-orang yang tidak mudah berprasangka. Mengapa bisa terjadi perbedaan yang mencolok?. Tampaknya, kepribadian, intelekgensia, dan faktor lingkungan cukup berkaitan dan berpengaruh terhadap munculnya prasangka.
                Namun demikian, belum jelas benar ciri-ciri kepribadian mana yang membuat seseorang mudah berprasangka. Sementara, ada pendapat yang mengatakan bahwa orang yang memiliki intelekgensia tinggi lebih sukar untuk berprasangka. Mengapa demikian? Karena orang-orang seperti ini berpikir dan bersikap kritis. Tetapi pendapat di atas tidak bisa dikatan sepenuhnya benar. Kondisi lingkungan / wilayah yang tidak atau belum “mapan” pun cukup beralasan untuk dapat menimbulkan prasangka suatu individu atau kelompok sosial tertentu.
                Dalam kondisi persaingan untuk mencapai status sosial bagi suatu individu atau kelompok tertentu pada suatu lingkungan yang sedang mengalami “goyahnya” tata hukum atau norma-norma yang berlaku juga dapat merangsang munculnya prasangka dan diskriminasi.
                Prangsangka bersumber dari suatu sikap. Sedangkan diskriminasi lebih mengarah kepada suatu tindakan. Namun, dalam kehidupan sehari-hari prasangka dan diskriminasi seolah-olah menyatu dan sulit untuk dipisahkan.
                Seseorang yang berprasangka rasial, biasanya bertindak diskriminatif terhadap sesuatu yang diprasangkainya. Walaupun, banyak juga orang yang bertindak diskriminatif tanpa berlatar belakang prasangka. Dan juga, seseorang yang berprasangka bisa bertindak diskriminatif.
2. Contoh – contoh kasus akibat prasangka dan diskriminasi      
Sebagai contoh, di Indonesia kelompok keturunan Tionghoa sering menjadi sasaran rasial, walaupun banyak dari mereka yang sudah resmi menjadi warga negara Indonesia. Dalam UUD 1945 Bab X Pasal 27 dinyatakan bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
                Contoh lainnya Meski orde baru sudah terganti, namun perlakuan diskriminatif masih tetap saja didapat keluarga korban tragedi Gerakan 30 September 1965. Masih banyak pihak yang mencurigai segala aktivitas mereka dan khawatir bakal ada penyebaran paham-paham komunis jika mereka dibiarkan leluasa. Anggota DPR yang sudah mengaku secara publik sebagai anak anggota Partai Komunis Indonesia Ribka Tjiptaning menuturkan, setelah dirinya menjadi anggota parlemen seperti sekarang perlakuan diskriminastif itu masih terus terasa.
3. Sebab Timbulnya Prasangka dan Diskriminasi
a)      Latar belakang sejarah
b)      Perkembangan sosio, kultural, dan situasional
c)      Bersumber dari  faktor kepribadian
d)     Perbedaan  keyakinan, kepercayaan dan agama
4. Cara Untuk Mengurangi / Menghilangkan Prasangka dan Diskriminasi
a. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
Pemerataan pembangunan dan membuka lapangan pekerjaan merupakan cara yang cukup baik mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial antara masyarakat menengah kebawah dengan menengah keatas
b. Perluasan kesempatan belajar
Usaha pemerintah untuk melakukan pemerataan kesejahteraan dalam bidang pendidikan sudah dilakukan, misalnya dana APBN yang sudah mencapai 20% untuk dunia pendidikan, Wajib Belajar (WAJAR) selama 9 tahun, dll.

Sumber :
·         Harwantiyoko dan F. Katuuk, Neltje. 1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Gunadarma.
·         http://ilmusosialdasar-lintang.blogspot.com/2012/10/prasangka-diskriminasi-dan-etnosentrisme.html
·         https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150929183323-20-81666/cerita-soal-diskriminasi-dan-cap-pki

Komentar

Postingan Populer