Prasangka dan Diskriminasi
Assalamualaikum
Pada postingan
kali ini, saya akan mengangkat salah satu contoh permasalahan sosial di
Indonesia. Tema yang saya angkat pada tulisan ini adalah “Prasangka dan Diskriminasi”
Mengapa saya memilih tema tersebut?
Karena saya
melihat banyak terjadi kasus ringan maupun besar yang terjadi akibat prasangka.
Entah prasangka yang bersumber dari pribadi maupun kelompok. Kasus – kasus yang
terjadi pun sangat banyak di dunia. Namun, yang akan saya bahas di sini hanya
prasangka dan diskriminasi di Indonesia saja.
Apa tujuan saya mengangkat tema tersebut?
Tujuan saya
dalam menulis postingan ini adalah semoga saya bisa menularkan (sedikit)
pengaruh positif dan mengajak teman-teman semua yang membaca blog ini untuk
dapat selalu berpikir positif. Sehingga diharapkan bisa meminimalisir
terjadinya kasus-kasus akibat prasangka yang saat ini marak terjadi.
1. Perbedaan prasangka dan diskriminasi
Semua sikap
yang negatif terhadap sesuatu disebut prasangka.
Walaupun, dapat kita garis bawahi bahwa ada pula prasangka yang dapat diartikan
positif. Namun, postingan ini akan membicarakan prasangka dalam pengertian
negatif. Banyak orang yang mudah sekali berprasangka. Namun, tidak sedikit pula
orang-orang yang tidak mudah berprasangka. Mengapa
bisa terjadi perbedaan yang mencolok?. Tampaknya, kepribadian,
intelekgensia, dan faktor lingkungan cukup berkaitan dan berpengaruh terhadap
munculnya prasangka.
Namun
demikian, belum jelas benar ciri-ciri kepribadian mana yang membuat seseorang
mudah berprasangka. Sementara, ada pendapat yang mengatakan bahwa orang yang
memiliki intelekgensia tinggi lebih sukar untuk berprasangka. Mengapa demikian?
Karena orang-orang seperti ini berpikir dan bersikap kritis. Tetapi pendapat di
atas tidak bisa dikatan sepenuhnya benar. Kondisi lingkungan / wilayah yang
tidak atau belum “mapan” pun cukup beralasan untuk dapat menimbulkan prasangka
suatu individu atau kelompok sosial tertentu.
Dalam
kondisi persaingan untuk mencapai status sosial bagi suatu individu atau
kelompok tertentu pada suatu lingkungan yang sedang mengalami “goyahnya” tata
hukum atau norma-norma yang berlaku juga dapat merangsang munculnya prasangka
dan diskriminasi.
Prangsangka bersumber dari suatu sikap.
Sedangkan diskriminasi lebih mengarah kepada suatu tindakan. Namun, dalam
kehidupan sehari-hari prasangka dan diskriminasi seolah-olah menyatu dan sulit
untuk dipisahkan.
Seseorang
yang berprasangka rasial, biasanya bertindak diskriminatif terhadap sesuatu
yang diprasangkainya. Walaupun, banyak juga orang yang bertindak diskriminatif
tanpa berlatar belakang prasangka. Dan juga, seseorang yang berprasangka bisa
bertindak diskriminatif.
2. Contoh – contoh kasus akibat prasangka dan diskriminasi
Sebagai
contoh, di Indonesia kelompok keturunan Tionghoa sering menjadi sasaran rasial,
walaupun banyak dari mereka yang sudah resmi menjadi warga negara Indonesia.
Dalam UUD 1945 Bab X Pasal 27 dinyatakan bahwa semua warga negara mempunyai
kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contoh
lainnya Meski orde baru sudah terganti, namun perlakuan diskriminatif masih
tetap saja didapat keluarga korban tragedi Gerakan 30 September 1965. Masih
banyak pihak yang mencurigai segala aktivitas mereka dan khawatir bakal ada
penyebaran paham-paham komunis jika mereka dibiarkan leluasa. Anggota DPR yang
sudah mengaku secara publik sebagai anak anggota Partai Komunis Indonesia Ribka
Tjiptaning menuturkan, setelah dirinya menjadi anggota parlemen seperti
sekarang perlakuan diskriminastif itu masih terus terasa.
3. Sebab Timbulnya Prasangka dan Diskriminasi
a) Latar belakang sejarah
b) Perkembangan sosio, kultural, dan
situasional
c) Bersumber dari faktor kepribadian
d) Perbedaan
keyakinan, kepercayaan dan agama
4. Cara Untuk Mengurangi / Menghilangkan Prasangka dan Diskriminasi
a. Perbaikan
kondisi sosial ekonomi
Pemerataan pembangunan dan membuka lapangan pekerjaan merupakan cara yang
cukup baik mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial antara masyarakat
menengah kebawah dengan menengah keatas
b. Perluasan
kesempatan belajar
Usaha pemerintah untuk melakukan pemerataan kesejahteraan dalam bidang
pendidikan sudah dilakukan, misalnya dana APBN yang sudah mencapai 20% untuk
dunia pendidikan, Wajib Belajar (WAJAR) selama 9 tahun, dll.
Sumber :
·
Harwantiyoko dan F. Katuuk, Neltje. 1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta :
Gunadarma.
·
http://ilmusosialdasar-lintang.blogspot.com/2012/10/prasangka-diskriminasi-dan-etnosentrisme.html
·
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150929183323-20-81666/cerita-soal-diskriminasi-dan-cap-pki
Komentar
Posting Komentar